Makalah Sejarah Pemikiran Ekonomi Kontemporer Baqir Ash-Shadir

Heloo guys., ini blog emang khusus tempat berbagi ilmu dahh.. kali ini aku mau berbagi makalah yang pernah aku buat tentang Sejarah Pemikiran Ekonomi Kontemporer Baqir Ash-Shadir. Ini nih sebenernya tugas kuliah, dari pada berjamur di folder laptop, mendingan dibagiin deh buat kalian semua.. Jangan lupa like, share and comment yaa :)

“SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM KONTEMPORER BAQIR ASH-SHADIR”
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Disusun Oleh:

Maulidar Agustina (1401104010024)
Sarah Syukri
Nailul Authar
Mahasiswa/i Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala
Dosen Pembimbing :
Dr. M. Shabri Abdul Madjid, SE, MM





JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
BANDA ACEH



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Shalawat beserta salam semoga selalu tercurahkan kepada kekasih Allah SWT yakni Nabi Muhammad Saw, pembawa risalah yang menjadi petunjuk dan rahmat bagi seluruh alam semesta. Makalah sederhana ini akan membahas mengenai Sejarah Pemikiran Ekonomi Kontemporer Baqir Ash-Shadir. Selanjutnya akan di bahas lebih lanjut dalam bab-bab selanjutnya.
Seiring dengan itu, tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing yang telah memberikan motivasi dalam menyelesaikan makalah ini dengan harapan semoga makalah singkat ini dapat berguna bagi para pembaca.
Penulis menyadari akan kekurangan dari makalah ini. Oleh karena itu, saran dan masukan dari berbagai pihak sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah ini. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat berguna bagi pembaca.


Banda Aceh, 26 Mei 2016

                Penulis


 


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .................................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang ........................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah ..................................................................................... 2
1.3  Tujuan Penulisan ....................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Biografi Baqir Ash-Shadir......................................................................... 3
2.2  Karya-karya Baqir Ash-Shadir.................................................................. 4
2.3  Pemikiran Ekonomi Baqir Ash-Shadir...................................................... 5
BAB III PENUTUP
            3.1 Kesimpulan ...............................................................................................16
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................17


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
                  Dalam ruang lingkup pemikiran ekonomi Islam kontemporer, banyak tokoh bermunculan menawarkan gagasannya masing-masing dalam rangka menangani kebuntuan system ekonomi konvensional. Kelemahan dan kebobrokan sistem sosialisme dan kapitalisme setidaknya telah terpampang dalam rentang sejarah kehidupan manusia melalui krisis ekonomi yang dimulai pada tahun 1866 dan 1890, 1929, 1985, 1987, 1998, dan 2000. Melihat fenomena-fenomena yang tragis tersebut, maka tidak mengherankan apabila sejumlah pakar ekonomi terkemuka, mengkritik dan mencemaskan kemampuan ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kemakmuran ekonomi di muka bumi ini. Bahkan cukup banyak klaim yang menyebutkan bahwa kapitalisme telah gagal sebagai sistem dan model ekonomi.
                  Oleh karena itu, dengan kegagalan system kapitalisme dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia untuk mendekonstruksi ekonomi kapitalisme menuju system ekonomi yang berkeadilan dan berketuhanan yang dalam hal ini tentu ekonomi Islam patut untuk dipertimbangkan sebagai salah satu alternative dalam merealisasikan kesejahteraan manusia. Muhammad Baqir Ash-Sadr (selanjutnya disingkat Sadr) sebagai salah satu tokoh intelektual muslim kontemporer dewasa ini, hadir dengan gagasan original yang mencoba menawarkan gagasan sistem ekonomi Islam yang digali dari landasan doktrinal Islam yakni al-Qur’an dan al-Hadis. Sadr tidak sepakat bahwa ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang sama seperti sistem ekonomi sebelumnya seperti kapitalisme dan sosialisme. Dalam pada itu, magnum opus yang menjadi dedikasi luar biasa Sadr terhadap pemikiran ekonomi Islam diwujudkan dalam Iqtishaduna yang telah diterjemahkan kedalam beberapa bahasa sampai saat ini. Our Economic merupakan salah satu bentuk transformasi bahasa tersebut. Banyak tokoh cendikiawan muslim yang merasa bahwa melalui Iqtishaduna dapat ditemukan bagaimana seharusnya sistem ekonomi Islam . Syafi’I Antonio semisal sebagai pakar ekonomi Islam yang mashur di Indonesia, menyatakan karya Baqir Sadr ini merupakan karya pionir yang cukup komperhensif dalam literatur ekonomi islam.
                  Dari paparan di atas, makalah ini bermaksud mendiskripsikan bagaimana sebenarnya pemikiran ekonomi Islam Baqir Sadr. Terdapat beberapa fokus pembahasan dalam makalah ini terkait dengan pokok pikiran ekonomi Islam Baqir Sadr yang meliputi pertama, difinisi ekonomi Islam (usaha penemuan doktrin ekonomi Islam). Kedua, karakteristik ekonomi Islam. Ketiga, teori produksi. Ke-empat, teori distribusi kekayaan, dan kelima, Tanggung jawab pemerintah dalam bidang ekonomi.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana riwayat hidup Baqr Ash-Shadir ?
2.      Apa saja karya Baqr Ash-Shadir ?
3.      Apa saja pemikiran ekonomi Baqr Ash-Shadir ?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui riwayat hidup Baqr Ash-Shadir
2.      Untuk mengetahui apa-apa saja karya yang dihasilkan oleh Baqr Ash-Shadir
3.      Untuk mengetahui apa-apa saja pemikiran ekonomi yang digagas oleh Baqr Ash-Shadir





















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Biografi Baqr Ash-Shadir
           
                        Nama lengkapnya
Asy-Syahid Muhammad Baqir Ash-Shadir dilahirkan di Kadhimiyeh, Baghdad pada 1935. Sebagai keturunan dari sebuah keluarga sarjana dan intelektual Islam Syi’ah yang termasyhur, wajar saja Sadr mengikuti langkah kaki mereka. Ia memilih untuk menuntut pengajaran Islam tradisional di hauzah atau sekolah tradisional di Iraq, dan disitu ia belajar fiqh, ushul dan teologi. Ia amat menonjol dalam prestasi intelektualnya, sehingga pada umur 20 tahun telah memperoleh derajat mujtahid mutlaq, dan selanjutnya meningkat lagi ke tingakt otoritas tertinggi marja (otoritas pembeda). Otoritas intelektual dan spiritual di dalam tradisi Islam tersebut juga terwujud di dalam tulisan-tulisan Sadr, dan di dalam karyanya Iqtishaduna (Ekonomi Kita) ia menunjukkan metedologi ’pernyataan tegas yang independen, tetapi memenuhi syarat’.
                        Sekalipun memiliki latar belakang tradisional, Sadr tidak pernah terpisah dari isu-isu kontemporer. Minat intelektualnya yang tajam mendorong untuk secara kritis mempelajari filsafat kontemporer, ekonomi, sosiologi, sejarah dan hukum. Seperti Taleghani, ia adalah seorang ‘alim yang aktif. Secara terus-menerus ia menyuarakan pandangan-pandagan mengenai kondisi kaum Muslimin dan membicarakan keinginan untuk merdeka, tidak saja kekangan politik, namun juga dari ‘pemikiran dan gagasan’. Kondisi di Iraq mendorongnya untuk mendirikan Hizb ad-Da’wah al-Islamiyah (Partai Dakwah Islam) yakni sebuah partai menyatukan para pimpinan agama dan kaum muda, yang terutama sekali dimaksudkan untuk melawan gelombang sosialisme Ba’ats yang mengambil kekuasaan politik pada 1958. Karyanya Falsafatuna (Filsafat Kita) dan kemudian Istishaduna, memberikan suatu kritik komparatif terhadap kapiltalisme maupun sosialisme, dan pada saat yang sama menggambarkan pandangan-dunia (worldview) Islam bersama dengan garis-garis besar sistem ekonomi Islam.
                        Di seluruh tulisannya, ia berusaha untuk membangkitkan kembali tradisi Islam bagi kaum Muslimin modern, terutama kaum mudanya. Usaha yang dituangkan di dalam Iqtishaduna sedikit banyak menyuarakan suatu filsafat ekonomi kepada koleksi hukum legal, dan hal itu mencerminkan kemampuannya memberi kehidupan kepada hukum-hukum yang tampak mubazir. Ditulis pada 1960—an. Iqtishaduna haruslah dipandang sebagai sebuah analisis komprehensif dan perbandingan sistem ekonomi dari prespektif Islam, dan itu masih dipakai sebagai referensi para ahli di tahun sembilan puluhan. Pendekatan ‘ekonomi-hukum’-nya telah menempatkannya pada suatu posisi sebagai pemikir Islam terdepan.
                        Dekade terakhir dari kehidupannya merupakan suatu periode penganiayaan oleh rezim Ba’ats di Iraq. Karena takut akan pengaruhnya kepada massa, dan sesudah memenjarakan dan menyiksanya, rezim Ba’ats menjatuhkan hukum maati kepadamya pada 8 April 1980.
2.2 Karya-karya Baqir Ash Shadr
                        Muhammad Baqir Shadr, berkat keluasan wawasannya yang meliputi ekonomi, politik, dan seni sangat dikagumi bahkan dalam studi-studi filasafat dan pemikiran di pusat-pusat studi Islam di barat. Ia telah menyumbangkan karya besar antara lain:

1.      Falsafatuna. Buku ini menjelaskan secara komprehensif epistemologi Islam dan membantah sejumlah pandangan filsafat barat, seperti Empirisme, Materialisme, Marxisme, dan dialektika ala Hegel.
2.      Iqtishaduna. Buku ini menjelaskan secara komprehensif sistem ekonomi islam dan mengkritik secara argumentatif pandangan-pandangan Marxisme, Sosialisme dan Kapitalisme.
3.      Al-Fatawa al-Wadhihah (fatwa yang jelas). Buku ini memuat pandangan-pandangan ijtihadnya secara marja.
4.      Risalatuna, al-Mursil, ar-Rasul, ar-Risaalah. Sebuah kajian sosiohistoris terhadap sejarah hidup Nabi.
5.      Bahts Haul al-Wilayah. Sebuah esai multi aspek terhadap aspek isu suksesi kepemimpinan pasca Nabi saw.
6.      Bahts Haul al-Mahdi
7.      Fadak fi al-Tarikh
8.      Al-Bank al-Laribawi. Seri pemikiran Islam tentang sistem perbankan non-riba yang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa dunia
9.      Al-Halaqat (enam jilid). Sebuah karya ushul fiqh komparatif yang menggabungkan metodologi klasik dan metodologi modern. Kini menjadi buku standar kuliah ushul fiqh untuk strata menengah dan lanjutan di Hawzah.
10.  Maalim al-Jadilah fi al-Ushul. Buku ini menjelaskan konstruksi ushul fiqh Syiah yang didasarkan deduksi, induksi, dan sumber-sumber teks utama.7
11.  Manhaj Al-Shalihin (jalan orang-orang saleh). Buku ini mencerminkan suatu pandangan modern tentang masa’il.
12.  Al-Madrasah al-Islamiyyah (mazhab Islam).
13.  Ta’liqat ala al-Asfar (ulasan tentang empat kitab perjalanan Mulla Sadra).
14.   Al-Insan al-Muashir w al-Muskilah al-Ijmaiyyah (manusia modern dan problem sosial).
15.  Manaabi al-Qudrah fi Daulat al-Islam (sumber-sumber kekuasaan dalam negara Islam). Sadr memandang bahwa negara Islam harus didirikan menurut syariat, sebab ini adalah jalan satu-satunya untuk menjamin hukum Allah di bumi.
2.3 Pemikiran Ekonomi Muhammad Baqir Ash-Sadr
            2.3.1 Asumsi Dasar
            Sadr melihat sistem ekonomi Islam sebagai bagian dari sistem Islam secara keseluruhan, dan bersiteguh bahwa ia haruslah dipelajari sebagai suatu keseluruhan interdisipliner. Sadr menyarankan agar orang memahami dan mempelajari pandangan-pandangan dunia Islam lebih dulu jika ingin mendapatkan hasil yang memuaskan dalam menganalisis sistem ekonomi Islam. Islam mmberikan bimbingan dalam semua bidang kehidupan. Hal ini tidak hanya dapat disimpulkan dari hukum-hukum islam, akan tetapi sumber-sumber islam itu sendiri menekankannya. Manusia mempunyai dua kepentingan yang saling bertentanganan secara potensial, yakni kepentingan pribadi dan sosial. Persoalan pun muncul dan Sadr melihat bahwa solusinya ada pada agama. Dan ini lah peran yang dimainkan oleh agama dalam sistem ekonomi Islam.
            Di dalam pemikiran ekonominya, Sadr membedakan produksi dan distribusi. Tetapi ia melihat hubungan antara keduanya sebagai persoalan sentral di dalam ekonomi. Jika produksi merupakan suatu proses dinamis, yang berubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka distribusi dianggap sebagai bagian dari sistem sosial, yakni bagian dari hubungan total antarmanusia. Bagi Sadr, sistem sosial muncul dari kebutuhan manusia, bukan dari cara-cara produksi. Sadr juga menolak pandangan Marxis mengenai masyarakat dan perubahan yang menyatakan bahwa di dalam masyarakat tersimpan potensi pertentangan kelas karena tidak sesuai mode produksi dan hubungan produksi.
            Meskipun Sadr mengakui bahwa pendekatanya bersifat hukum, ia menolak jika dikatakan bahwa ekonomi Islam itu sama saja dengan fiqh muamalat dan hukum-hukum yang berhubungan dengan hak kepemilikan. Menurutnya doktrin Islam adalah fondasi tempat terbentuknya hukum-hukum yang berhubungan dengan ekonomi. Dalam hubungan ini, Sadr yakin akan adanya suatu sistem ekonomi yang telah selesai terbentuk dengan sempurna, meskipun barangkali belum secara eksplisit  ternyatakan di dalam sumber-sumber Islam yakni Al-Qur’an, Sunnah dan perkataan para Imam Syari’ah.
                        Pernyataan Sadr mengenai ijtihad membawa peran para mujtahid, yang opininya dipandang otoritatif, ke garis terdepan. Di dalam batas-batas itu, dapatlah dikatakan bahwa Sadr membolehkan adanya kemungkinan terjadinya opini yang berbeda-beda mengebai persoalan ekonomi; semuanya samah sahnya dan sama-sama diambil dari Al-Qur’an, Sunnah dan perkataan para Imam. Dalam kenyataannya kemampuan untuk menerima opini dari berbagai mujtahidun itu merupakan bagian dari metodologi yang dipakai oleh Sadr. Oleh karena seorang mujtahid bukanlah seorang yang tak bisa salah dan mungkin saja membuat kesalahan di dalam keputusannya. Sadr tetap menyukai fleksibilitas ini dibandingkan dengan ketaatan dogmatis terhadap seorang mujtahid.
            Sadr menyatakan bahwa rational economic man itu tidak cocok dengan sistem ekonomi Islam. Sebagai gantinya ada Islamic man, yakni seorang individu yang merasa sebagai bagian dari keseluruhan ummah, serta dilandasi oleh ruh dan praktik keagamaan. Tidak seperti rational economic man, maka Islamic man  beriman kepada spiritual atau dunia yang tak terlihat, dan hal ini menjadikannya tidak begitu melekat pada dunia materi.
            Sadr juga tidak percaya pada gagasan ‘kelarasan kepentingan’ yang menjadi dasar penekanan sistem kapitalis atas ‘kebebasan individu’. Ia tidak mengakui pandangan yang menyatakan bahwa kesejahteraan publik akan menjadi maksimum jika para individu diberi kebebasan untuk mengejar kepuasan dan kepentingan masing-masing. Sebaliknya ia malahan melihat itu sebagai sumber masalah sosial ekonomi. Sadr juga memilih bersandar pada agama untuk menyeimbangkan kesejahteraan individu dan publik, bukan pada pemerintahan. Pasar memiliki peranan sendiri dan negara pun punya peranan sendiri pula, tetapi lebih penting dari semua itu, terdapat pengaruh dan petunjuk agama yang lebih utama di dalam sistem ekonomi Sadr.
            Implikasi terpenting dari pandangan Islam mengenai kebebasan adalah konsekuensinya terhadap hak milik.  Sadr mencela mereka yang membandingkan atau bahkan merendahkan sistem ekonomi Islam terhadap kapitalisme, sosialisme maupun sistem campuran, tanpa lebih dahulu berusaha memahami padangan-dunia Islam dan bagaimana nilai-nilainya menentukan padangan Islam sendiri yang unik mengenai kepemilikan, yakni kepemilikan pribadi, masyarakat, dan negara yang masing-masing berpotensi di dalam wilayahnya sendiri-sendiri.
            Yang ingin dikatakan oleh Sadr adalah bahwa membahas ekonomi Islam, kita harus membebaskan diri kita sendiri lebih dulu dari kerangka pemikiran dan ide barat, lalu mendasarkan opini kita pada pandangan-dunia kita sendiri.
            2.3.2 Pokok Pemikiran Ekonomi Muhammad Baqir Ash-Sadr  
2.3.2.1 Definisi ekonomi Islam (Proses Penggalian Doktrin Ekonomi Islam)
Dalam mendefinisikan ekonomi Islam, Baqir Sadr mencoba memberikan sebuah intepretasi baru yang bisa dikatakan original. Pendefinisian tersebut di mulai dari membangun kerangka dasar dengan membuat perbedaan yang signifikan antara ilmu ekonomi dan doktrin ekonomi.
Menurut Sadr, ilmu ekonomi merupakan ilmu yang berhubungan dengan penjelasan terperinci perihal kehidupan ekonomi, peristiwa-peristiwanya, gejala-gejala (fenomena-fenomena) lahiriahnya, serta hubungan antara peristiwa-peristiwa dan fenomena-fenomena tersebut dengan sebab-sebab dan factor-faktor umum yang memepengaruhinya. Definisi ini jika dirujuk ke paradigma konvensional dapat ditemukan serupa dalam pemikiran Samuelson yang menyatakan bahwa “Ilmu ekonomi merupakan ilmu mengenai cara-cara manusia dan masyarakat dalam menentukan atau menjatuhkan pilihan dengan atau tanpa uang untuk menggunakan sumber-sumber produktif yang langka yang dapat mempunyai pengunaan-penggunaan alternatif untuk memproduksi berbagai barang serta membaginya untuk dikonsumsi baik untuk waktu sekarang maupun yang akan datang kepada berbagai golongan dan kelompok di dalam masyarakat”.
Sedangkan doktrin ekonomi adalah cara atau metode yang dipilih dan diakui oleh suatu masyarakat dalam memecahkan setiap problem praktis ekonomi yang dihadapinya. Dari hal ini, Sadr selanjutnya menyatakan bahwa perbedaan yang signifikan dari kedua terminologi di atas adalah bahwa doktrin ekonomi berisikan setiap aturan dasar dalam kehidupan ekonomi yang berhubungan dengan ideologi seperti nilai-nilai keadilan. Sementara ilmu ekonomi berisikan setiap teori yang menjelaskan realitas kehidupan ekonomi yang terpisah dari kerangka ideologi. Nilai-nilai keadilan inilah yang bagi Sadr sebagai tonggak pemisah antara gagasan doktrin ekonomi dengan teori-teori ilmiah ilmu ekonomi.
Dari hal ini, Sadr menyimpulkan bahwa ekonomi Islam merupakan sebuah doktrin dan bukan merupakan suatu ilmu pengetahuan, karena ia adalah cara yang direkomendasiakan Islam dalam mengejar kehidupan ekonomi, bukan merupakan suatu penafsiran yang dengannya Islam menjelaskan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kehidupan ekonomi dan hukum-hukum yang berlaku didalamnya.
2.3.2.2 Karakteristik Ekonomi Islam
Dengan definisi ekonomi Islam di atas, selanjutnya dalam beberapa pembahasan Sadr merumuskan karakteristik ekonomi Islam yang terdiri atas :
a. Konsep Kepemilikan Multi Jenis (Multitype Ownership)
Dalam pandangan Sadr, ekonomi Islam memiliki konsep kepemilikan yang dikatakan sebagai kepemilikan multi jenis. Bentuk kepemilikan tersebut dirumuskan dalam 2 kelompok yakni bentuk kepemilikan swasta (private) dan kepemilikan bersama yang terbagi menjadi dua bentuk kepemilikan yakni kepemilikan public dan kepemilikan Negara. Kepemilikan swasta (private) dalam pandangan Sadr hanya terbatas pada hak memakai dan adanya prioritas untuk menggunakan serta hak untuk melarang orang lain untuk menggunakan sesuatu yang telah menjadi miliknya. Dalam hal ini, Sadr dan seluruh pemikir ekonomi baik klasik maupun kontemporer sepakat bahwa yang dimiliki oleh manusia hanyalah sebatas kepemilikan sementara, sedangkan kepemilikan yang mutlak hanya terdapat pada Allah SWT. Bentuk kepemilikan kedua adalah kepemilikan bersama. Dalam hal ini seperti diatas telah disinggung bahwa bentuk kepemilikan bersama ini terbagi menjadi dua jenis yakni kepemilikan public dan kepemilikan Negara. Perbedaan kepemilikan public dengan kepemilikan Negara adalah terletak pada tata cara pengelolaannya. Bagi Sadr, kepemilikan public harus digunakan untuk kepentingan seluruh anggota masyarakat. Beberapa sector kepemilikan public semisal keberadaan rumah sakit, sekolah, dan infrastruktur jalan. Sedangkan kepemilikan Negara dapat digunakan tidak hanya bagi kebaikan semua orang, melainkan juga dapat digunakan untuk suatu bagian tertentu dari masyarakat, jika memang negara menghendaki demikian.
b. Pengambilan Keputusan, Alokasi Sumber dan Kesejahteraan Publik.
            Fakta bahwa pemilikan Negara mendominasi sistem ekonomi Islam, pada akhirnya mendorong lahirnya sebuah gagasan bahwa peran pemerintah dalam bidang ekonomi sangatlah penting. Dalam hal ini, beberapa fungsi pokok pemerintah dalam bidang ekonomi antara lain :
1.      Mengatur sistem distribusi kekayaan berdasarkan pada kemauan dan kapasitas kerja masing-masing individu dalam masyarakat.
2.      Mengintegrasikan aturan hukum Islam dalam setiap penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam.
3.      Membangun sistem kesejahteraan masyarakat melalui terjaminnya keseimbangan sosial dalam masyarakat.


c. Larangan Riba dan Pengimplementasian Zakat
            Sebagaimana pemikiran ekonom muslim lain, Sadr juga berpendapat bahwa riba adalah sesuatu yang harus dijauhkan dari interaksi ekonomi masyarakat. Sedangkan zakat merupakan instrument setrategis yang dapat membantu merealisasikan kesejahteraan ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
2.3.2.3 Pandangan Islam Tentang Masalah Ekonomi.
Menurut Sadr, masalah-masalah ekonomi lahir bukan disebabkan oleh kelangkaan sumber-sumber material ataupun terbatasnya kekayaan alam. Hal ini didukung dengan dalil al-Qur’an Surah Al-Qamar: 49 yang menyatakan : “Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukurannya”.
Dengan demikian, karena segala sesuatunya sudah terkur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia didunia. Dari ayat tersebut yang kemudian diperkuat dalam al-Qur’an S. Ibrahim :32-34, Sadr berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul karena disebabkan oleh dua faktor yang mendasar. Pertama adalah karena prilaku manusia yang melakukan kezaliman dan kedua karena mengingkari nikmat Allah SWT. Dzalim disini dimaksudkan bahwa betapa banyak ditemukan dalam realitas empiris, manusia dalam aktivitas distribusi kekayaan cenderung melakukan kecurangan-kecurangan untuk memperoleh keuntungan pribadi semata, seperti melakukan tindakan penimbunan atau ikhtikar. Sedangkan yang dimaksud ingkar adalah manusia cenderung menafikan nikmat Allah dengan semena-mena mengeksolitasi sumber-sumber alam.
Dari kedua aspek tersebut, Sadr menyimpulkan sebagai salah satu faktor yang dominan yang menjadi akar lahirnya permasalahan ekonomi dalam kehidupan manusia, bukan karena akibat terbatasnya alam atau karena ketidakmampuan alam dalam merespon setiap dinamika kebutuhan manusia. Menurut Sadr, masalah tersebut hanya dapat teratasi dengan mengakhiri kedzaliman dan keingkaran manusia. Salah satu cara yang ditawarkan Sadr adalah dengan menciptakan hubungan yang baik antara distribusi dan mobilisasi segenap sumber daya material untuk memakmurkan alam serta menyibak segala kekayaan. Di sisi lain, Baqr Sadr melihat bahwa paradigma sistem sekular yang menyatakan bahwa sumber daya alam adalah terbatas yang dihadapkan pada kebutuhan manusia yang tidak terbatas sebagai kunci lahirnya permasalahan ekonomi, adalah sebagai sesuatu penghindaran sesuatu yang sudah ada solusinya, dengan menyuguhkan penyebab imajiner yang tidak ada solusinya.
2.3.2.4 Teori Produksi
Dalam aktivitas produksi Sadr, mengklasifikasi dua aspek yang mendasari terjadinya aktivitas produksi. Pertama adalah aspek obyektif atau aspek ilmiah yang berhubungan dengan sisi teknis dan ekonomis yang terdiri atas sarana-sarana yang digunakan, kekayaan alam yang diolah, dan kerja yang dicurahkan dalam aktivitas produksi. Aspek obyektif ini berusaha untuk menjawab masalah-masalah efisiensi teknis dan ekonomis yang berkenaan dengan 3 pertanyaan dasar yang terkenal dengan istilah The Three Fundamental Economic Problem yang meliputi what, how dan for whom. Kedua adalah aspek subyaktif . Yaitu aspek yang terdiri atas motif psikologis, tujuan yang hendak dicapai lewat aktifitas produksi, dan evaluasi aktivitas produksi menurut berbagai konsepsi keadilan yang dianut. Sisi obyektif aktivitas produksi adalah subyek kajian ilmu ekonomi baik secara khusus maupun dalam kaitannya dengan ilmu pengetahuan lainnya guna menemukan hukum-hukum umum yang mengendalikan sarana-sarana produksi dan kekayaan alam supaya dalam satu kondisi manusia dapat menguasai hokum-hukum tersebut dan memanfaatkannya untuk mengorganisasi sisi obyektif produksi secara lebih baik dan lebih sukses.
Selain itu, menurut Sadr sumber asli produksi dijabarkan dalam tiga kelompok yang terdiri atas alam, modal dan kerja. Adapun sumber alam yang dipergunakan untuk aktivitas produksi Sadr membaginya kembali kedalam tiga kelompok, yakni tanah, substansi-substansi primer dan aliran air.
a.       Strategi Pertumbuhan Produksi
Dalam rangka mewujudkan pertumbuhan produksi, Sadr menawarkan dua strategi. Strategi tersebut terdiri atas strategi doctrinal/intelektual dan strategi legislatife/hukum.


            1. Strategi doctrinal/ intelektual.
Strategi ini bertolak pada asumsi bahwa manusia termotivasi untuk bekerja keras di pandang ibadah jika dilaksanakan dengan pemahaman dan niat seperti yang dinyatakan dalam al-Quran. Membiarkan sumber-sumber menganggur, melakukan pengeluaran mubadzir ataupun produksi barang-barang haram adalah terlarang dalam ajaran Islam. Pemikiran demikian merupakan yang dikatakan sebagai landasan doctrinal dalam mewujudkan pertumbuhan produksi.

2. Strategi legislatif/hukum.
            Untuk keberlangsungan strategi doktrinal di atas, maka diperlukan aturan hukum yang membackup stratedi doktrianl tersebut. Beberapa strategi legislatif atau aturan hukum yang ditawarkan oleh Sadr, antara lain sebagai berikut:
a.       Tanah yang menganggur dapat disita oleh Negara dan meredistribusikannya kepada orang lain yang mampu dan mau menggarapnya.
b.       Larangan terhadap hima yakni memiliki tanah dengan jalan paksa.
c.        Larangan kegiatan transaksi yang tidak produktif, seperti membeli murah dan menjulnya dengan harga yang mahal tanpa bekerja.
d.      Pelarangan riba, ikhtikar, pemusatan sirkulasi kekayaan dan melakukan tindakan yang berlebihan atau mubadzir.
e.       Melakukan regulasi pasar dan mengkontrol situasi pasar.
                                             
b. Kebijakan Ekonomi Untuk Meningkatkan Produksi
Sarana-sarana di atas adalah sumbangsih Islam sebagai sebuah doktrin dalam pertumbuhan produksi dan peningkatan kekayaan. Setelah memberikan sumbangsih tersebut, Islam menyerahkan langkah-langkah selanjutnya kepada Negara dengan mengkaji berbagai situasi dan kondisi obyektif kehidupan ekonomi. Melakukan survei dan sensus tentang kekayaan alam, apa saja yang dimiliki Negara, lalu mengkaji secara komperhemsif tenaga kerja dalam masyarakat serta berbagai kesulitan dan kehidupan yang mereka jalani.
Berdasarkan semua itu, dalam batas-batas doctrinal diformulasikan kebijakakan ekonomi yang mengarah kepada pertumbuhan produksi dan peningkatan kekayaan yang ikut andil dalam mempermudah serta mempernyaman kehidupan masyarakat. Atas dasar pemikiran ini Sadr, memahami hubungan antara agama dengan kebijakan ekonomi Negara adalah satu kesatuan yang utuh. Dala hal ini, Negara dapat mematok jangka waktu tertentu seperti 5 tahun untuk mencapai tujuan atau target tertentu. Kebijakan seperti ini bukan merupakan unsur pokok agama begitupun penentu serta formulasinya pun bukan tugas agama, melainkan hasil pembumian nilai-nilai Syari’ah oleh pemerintah.
2.3.2.5 Distribusi Kekayaan
            Dalam pemikiran Sadr, distribusi kekayaan berjalan pada dua tingkatan, yang pertama adalah distribusi sumber-sumber produksi dan yang kedua adalah distribusi kekayaan produktif. Pokok pikiran yang di maksud Sadr, sebagai sumber-sumber produktif adalah terkait dengan tanah, bahan-bahan mentah, alat-lat dan mesin yang dibutuhkan untuk memproduksi beragam barang dan komoditas.
Sedangkan yang termasuk dengan kekayaan produktif hasil dari proses pengolahan atau hasil dari aktivitas produksi melalui kombinasi sumber-sumber produsi yang di hasilkan manusia melaui kerja. Berkenaan dengan ini pula, maka prinsip-prinsip menjaga adilnya sirkulasi kekayaan dan keseimbangan harta ditengah-tengah kehidupan masyarakat juga masuk dalam konsepsi Sadr sebagaimana pemikiran ekonomi Islam lainnya.
2.3.2.6 Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Bidang Ekonomi
Menurut Sadr, fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi terdapat beberapa tanggung jawab. Tanggung jawab atau fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi tersebut antara lain berkenaan dengan pertama, penyediaan akan terlaksananya Jaminan Sosial dalam masyarakat, kedua berkenaan dengan tercapainya keseimbaangan social dan ketiga terkait adannya intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi.


a. Jaminan Sosial Di Tengah-Tengah Kehidupan Masyarakat.
Islam telah menugaskan Negara untuk menyediakan jaminan social guna memelihara standart hidup seluruh individu dalam masyarakat. Dalam hal ini, menurut Sadr jaminan social tersebut terkait dengan dua hal, yakni pertama Negara harus memberikan setiap individu kesempatan yang luas untuk melakukan kerja produktif sehingga ia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dari kerja dan usahanya sendiri.
Bentuk jaminan social yang kedua adalah di dasari atas kenyataan bahwa stiap individu memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Dalam hal ini, jika individu dalam kondisi yang tidak mampu melakukan aktifitas kerja produktif sebagaimana yang dimaksud dalam bentuk jamianan social yang pertama, maka Negara wajib mengaplikasikan jaminan social bagi kelompok yang demikian dalam bentuk pemberian uang secara tunai untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan untuk memperbaiki standart kehidupanya.
Prinsip jamianan social dalam Islam didasarkan pada dua basis doctrinal. Pertama keharusan adanya kewajiban timbal balik dalam masyarakat. Kedua hak masyarakat atas sumber daya ( kekayaan ) public yang dikuasai Negara. Kedua basis tersebut memiliki batas dan urgensi tersendiri yang berkenaan dengan penentuan jenis kebutuhan apa yang pemenuhannya harus dijamin, juga berkenaan dengan penetapan standart hidup minimal yang harus dijamin oleh prinsip jaminan social bagi setiap individu.
b. Mewujudkan Keseimbangan Sosial
Konsep kesembangan social yang ditawarkan oleh Sadr adalah konsep keseimbangan yang didasarkan pada dua asumsi dasar. Pertama fakta kosmik dan fakta doctrinal.
Fakta kosmik merupakan suatu perbedaan yang eksis ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Menurut Sadr, adalah suatu fakta yang tidak bisa diingkari oleh siapapun bahwa setiap individu secara alamiah memiliki bakat dan potensi yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut dalam satu titik pada akhirnya akan melahirkan perbedaan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, perbedaan tersebut dikenal dengan strata social. Dari hal ini, menurut Sadr adalah tidak dapat dibenarkan bahwa perbedaan yang bersifat bawaan atau kosmik di atas merupakan hasil dari proses sejarah yang bersifat eksidental, sebagaiamana Marx dan para pengikutnya memaknai proses tranformasi system kehidupan masyarakat dari tingkatan komunal menuju system puncak yakni komunisme adalah berakar dari proses dialektis dalam relasi produksi (interaksi ekonomi).
Adapun fakta doctrinal adalah hukum distribusi yang menyatakan bahwa kerja adalah salah satu instrument terwujudnya kepemilikan pribadi yang membawa konsekuensi atas segala sesuatu yang melekat padanya. Dari hal tersebut diatas, maka konsep keseimbangan social dalam Islam menurut Sadr adalah konsep keseimbangan yang harus didasarkan pada dua asumsi dasar di atas.













BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
                  Dari pembahasan makalah di atas dapat kita simpulkan bahwa salah satu pemikir ekonomi kontemporer yang terkenal adalah Baqir Ash-Shadir. Ia memiliki nama lengkap yaitu Asy-Syahid Muhammad Baqir Ash-Shadir dan dilahirkan di Kadhimiyeh, Baghdad pada 1935. Ia menuntut pengajaran Islam tradisional di hauzah atau sekolah tradisional di Iraq. Pada umur 20 tahun ia telah memperoleh derajat mujtahid mutlaq.
                  Karya terbesar yang dimilikinya adalah Iqtishaduna (Ekonomi Kita). Karyanya ini menjelaskan secara komprehensif sistem ekonomi islam dan mengkritik secara argumentatif pandangan-pandangan Marxisme, Sosialisme dan Kapitalisme.
                  Pokok pemikiran ekonomi Muhammad Baqir Ash-Sadr yaitu pertama, tentang definisi ekonomi islam (Proses Penggalian Doktrin Ekonomi Islam). Kedua, tentang karakteristik ekonomi islam yang meliputi : konsep kepemilikan multi jenis (Multitype Ownership), pengambilan keputusan, alokasi sumber dan kesejahteraan publik dan larangan riba dan pengimplementasian zakat. Ketiga, tentang pandangan islam tentang masalah ekonomi. Keempat, tentang teori produksi yang meliputi : strategi pertumbuhan produksi, dan kebijakan ekonomi untuk meningkatkan produksi. Kelima, tentang distribusi kekayaan. Terakhir , tentang tanggung jawab pemerintah dalam bidang ekonomi yang meliputi : jaminan sosial di tengah-tengah kehidupan masyarakat, dan mewujudkan keseimbangan sosial


DAFTAR PUSTAKA

A.Karim, Adiwarman. 2012. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta : Rajawali Pers.
Haneef, Mohammed Aslam. 2010. Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer Analisis
            Komparatif Terpilih. Jakarta : Rajawali Pers.
Hashem, M. 2002. Keunggulan Ekonomi Islam. Jakarta : Pustaka Zahra.
https://marx83.wordpress.com
Sumar’in. 2013. Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam.
            Yogyakarta : Graha Ilmu.








                                                                                                    ii

Comments

Popular posts from this blog

Jurnal Pembagian Akad Dalam Fiqh Muamalah (Mu’awadhah, Tijarah, Tabarru’) Prinsip-Prinsip dan Teori Kontrak Syariah

Makalah Tentang MANAJEMEN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN SERTA MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN

Makalah Transaksi Istisna' dan Istisna' Paralel