Makalah Transaksi Istisna' dan Istisna' Paralel

Makalah Akuntansi Perbankan Syariah

AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA’ DAN ISTISHNA’ PARALEL

Oleh :

Kelompok 8

MAULIDAR AGUSTINA (1401104010024)
RAHMATILLAH (14011040100   )




EKONOMI ISLAM FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM

2016



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Shalawat beserta salam semoga selalu tercurahkan kepada kekasih Allah SWT yakni Nabi Muhammad Saw, pembawa risalah yang menjadi petunjuk dan rahmat bagi seluruh alam semesta. Makalah sederhana ini akan membahas mengenai Akuntansi Transaksi Istishna’ dan Istishna’ Paralel. Selanjutnya akan di bahas lebih lanjut dalam bab-bab selanjutnya.
Seiring dengan itu, tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing yang telah memberikan motivasi dalam menyelesaikan makalah ini dengan harapan semoga makalah singkat ini dapat berguna bagi para pembaca. Semoga pembaca makalah dapat bertambah wawasannya.
Penulis menyadari akan kekurangan dari makalah ini. Oleh karena itu, saran dan masukan dari berbagai pihak sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah ini. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat berguna bagi pembaca.



Banda Aceh, 22 Desember 2016

Penulis
 BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Fenomena jual beli dalam kehidupan sehari-hari merupakan fenomena yang menjadi kebiasaan masyarakat. Terutama masyarakat Indonesia yang banyak berprofesi sebagai pedagang. Jual beli diatur juga dalam syariah islam. Akan tetapi pengetahuan  masyarakat tentang jual beli berdasarkan syariah Islam masih kurang, oleh karena itu banyak masyarakat yang melakukan jual beli menyimpang dari syariat Islam.
Jual beli terdiri dari dua macam, yaitu jual beli tunai dan jual beli secara tangguh. Jual beli secara tangguh pun terbagi lagi menjadi tiga, yaitu jual beli murabahah, salam dan istishna’. Jual beli salam dan istishna’ sebenarnya jual beli yang serupa, hanya saja perbedaannya terletak dari keberadaan barang yang dijadikan sebagai objek akad dan cara pembayaran yang sedikit berbeda. Jual beli salam terjadi pada komoditas pertanian, perkebunan dan perternakan, sedangkan jual beli istishna’ terjadi pada komoditas hasil industri yang spesifikasinya dapat ditentukan oleh konsumen. Jual beli istishna’ merupakan teknik jual beli yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari seperti menjahit di tukang jahit dan lain sebagainya. Mungkin itu adalah jual beli istishna’ yang sederhana tapi hal teresebut adalah contoh kecil dari jual beli istishna’.
Akad istishna’ merupakan produk lembaga keuangan syariah, sehingga jual beli ini dapat dilakukan di lembaga keuangan syariah. Semua lembaga keuangan syariah memberlakukan produk ini sebagai jasa untuk nasabah, selain memberikan keuntungan kepada produsen juga memberikan keuntungan kepada konsumen atau pemesan yang memesan barang. Sehingga lembaga keuangan syariah menjadi pihak intermediasi dalam hal ini.
Dalam perkembangannya, ternyata akad istishna lebih mungkin banyak digunakan di lembaga keuangan syariah dari pada salam. Hal ini disebabkan karena barang yang dipesan oleh nasabahatau konsumen lebih banyak barang yang belum jadi dan perlu dibuatkan terlebih dahulu dibandingkan dengan barang yang sudah jadi.  Secara sosiologis barang yang sudah jadi telah banyak tersedia di pasaran, sehingga tidak perlu dipesan terlebih dahulu pada saat hendak membelinya. Oleh karena itu pembiayaan yang mengimplementasikan istishna’ bisa menjadi salah satu solusi untuk mengantisipasi masalah pengadaan barang yang belum tersedia.
Berkenaan dengan latar belakang diatas, maka penulis bermaksud menjelaskan tentang istishna dalam makalah ini.



B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Istishna?
2.      Bagaimana skema/alur transaksi Istishna?
3.      Apa saja rukun dan syarat transaksi Istishna?
4.      Bagaimana pengawasan syariah transaksi istishna?
5.      Bagaimana implementasi istishna di lembaga keuangan syariah?
6.      Bagaimana pengakuan, pengukuran dan penyajian  istishna?


C.      Tujuan

1.       Mengetahui apa itu Istishna.
2.       Mengetahui skema/alur transaksi Istishna.
3.        Mengetahui rukun dan syarat transaksi Istishna.
4.       Mengetahui pengawasan syariah transaksi istishna.
5.       Mengetahui implementasi istishna di lembaga keuangan syariah
6.       Mengetahui pengakuan, pengukuran dan penyajian istishna.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi dan penggunaan
Bai’ al istishna’ atau biasa disebut dengan istishna’ merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan  (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Transaksi istishna’ memiliki kemiripan dengan transaksi salam, dalam hal barang yang dibeli belum ada pada saat transaksi melainkan harus dilunasi terlebih dahulu, tetapi dalam istishna’ barang yang diperjualbelikan biasanya adalah barang manufaktur. Adapun dalam hal pembayaran, transaksi istishna’ dapat dilakukan di muka, malalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
B.     Ketentuan syar’I transaksi istishna’ dan istishna’ parallel
            Ketentuanya diatur dalam fatwa DSN nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli istishna’. Fatwa tersebut mengatur tentang ketentuan pembayaran dan ketentuan barang.
C.    Rukun transaksi istishna’
            Rukun transaksi istishna’ meliputi
·         Transaktor, yakni pembeli (mushtashni’) dan penjual (shani’)
·         Objek akad meliputi barang dan harga barang istishna’
·         Ijab dan Kabul yang menunjukkan pernyataan kehendak jual beli istishna’ kedua belah pihak.
D.    Transaktor
            Transaktor terdiri dari  pembeli dan penjual. Kedua transaktor disyaratkan memiliki kompetisi berupa akil baliqh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa, dan lain-lain yang sejenis. Adapun untuk transaksi dengan anak kecil, dapat dilakukan dengan izin dan pantauan dari walinya. Terkait dengan penjual, DSN mengharuskan agar penjual menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati. Penjual diperbolehkan menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang telah disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
            Dalam hal pesanan sudah sesuai dengan kesepakatan, hukumnya wajib bagi pembeli untuk menerima barang istishna’ dan melaksanakan semua ketentuan dalam kesepakatan istishna’. Akan tetapi, sekiranya pada barang yang dilunasi terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatn, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
E.     Objek istishna’
            Rukun objek akad transaksi jual beli istishna’ meliputi barang yang diperjualbelikan dan harga barang tersebut. Terkait dengan barang istishna’, DSN dalam fatwanya menyatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Ketentuan tersebut antara lain:
·         Harus jelas spesifikasinya
·         Penyerahannya dilakukan kemudian
·         Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdsarkan kesepakatan
·         Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
·         Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
·         Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati
·         Barang yang disrahkan harus sesuai dengan spesifikasi pemesan, bukan barang massal.
Terkait dengan alat pembayaran, DSN mensyaratkan alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Alat bayar bisa berupa uang, barang, atau manfaat. Pemabayran harus dilakukan sesuai kesepakatan. Pembayaran itu sendiri tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang.
F.     Ijab dan Kabul
            Ijab dan Kabul istishna’ merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari penjual (bank syariah) dan penerima yang dinyatakan oleh pembeli (nasabah). Pelafalan dapat dilakukan dengan lisan, isyarat (bagi yang tidak bisa bicara), tindakan maupun tulisan, bergantung pada praktik yang lazim di masyarakat dan menunjukkan keridhaan satu pihak untuk menjual barang istishna’ dan pihak lain untuk membeli barang istishna’. Menurut PSAK 104 paragraf 12, pada dasarnya istishna’ tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
·         Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya
·         Akad batak demi hokum Karena timbul kondisi hokum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
G.    Rukun transaksi istishna’ paralel
            Berdasarkan fatwa DSN Nomor 6 tahun  2000, disebutkan bahwa akad istishna’ kedua (antara bank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual) harus dilakukan terpisah dari akad pertama. Adapun akad kedua baru dilakukan setelah akad pertama sah. Rukun-rukun yang terdapat pada akad istishna’ pertama juga berlaku pada akad istishna’ kedua.
H.    Pengawasan syariah transaksi istisna’ dan istishna’ parallel
Untuk memastikan kesesuaian syariah terhadap praktik jual beli istishna’ dan istishna’ paralel, DPS biasanya melakukan pengawasan syariah secara priodik. Berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, pengawasan tersebut dilakukan untuk:
a.       Memastikan barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariat islam
b.      Meneliti apakah bank membiayai pembuatan barang yang diperlukan nasabah sesuai pesanan dan criteria yang disepakati
c.       Memastikan akad istisna’ dan istishna’ paralel dibuat dalam akad yang terpisah
d.      Memastikan bahwa akad istishna’ sudah dikerjakan sesuai kesepakatan hukumnya mengikat, artinya tidak dapat dibatalkan kecuali memnuhi kondisi, antara lain,
·         Kedua belah pihak setuju untuk menghentikan akad istishna’
·         Akad istishna’ batal demi hokum karena timbul kondisi hokum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
I.       Alur Transaksi Istishna’ dan Istishna’ Paralel
            Pada istishna’ parallel terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu Bank, Nasabah, dan pemasok. Pembiayaan dilakukan karena nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atas tagihan pemasok selama masa periode pembangunan, sehingga memerlukan jasa pembiayaan dari bank. Atas pembiayaan terhadap pembangunan barang, maka bank mendapatkan margin dari jual beli barang yang terjadi. Margin diperoleh dari selisih harga beli bank kepada pemasok dengan harga jual akhir kepada nasabah. Dimungkinkan juga, bank mendapatkan pendapatan selain margin berupa pendapatan administer
 














Pertama, nasabah memesan barang yang dikehendaki dan melakukan negosiasi kesepakatan antara penjual dengan pembeli terkait transaksi istishna’ yang akan dilaksanakan.
Kedua, pada transaksi istishna’ setelah akad disepakati, penjual mulai membuat barang yang diinginkan pembeli. Setelah barang dihasilkan, pada waktu yang sudah ditentukan, penjual mengirim barang sesuai dengan spesifikasi kualitas dan kuantitas yang telah disepakati kepada pembeli.
Ketiga, setelah menyepakati transaksi istishna’ dalam jangka waktu tertentu, pemasok kemudian mulai melakukan pengerjaan barang yang dipesan.
Keempat, selama mengerjakan barang yang dipesan, pemasok melakukan tagihan kepada bank syariah senilai tingkat penyelesaian barang pesanan.
Kelima, bank syariah melakukan pembayaran kepada pembuat barang sebesar nilai yang ditagihkan.
Keenam, bank syariah melakukan tagihan kepada nasabah pembeli berdasarkan tingkat penyelesaian barang.
Ketujuh, pemasok menyerahkan barang kepada nasabah pembeli.
Kedelapan, pemasok mengirimkan bukti pengiriman barang kepada bank syariah.
Kesembilan, nasabah melunasi pembayaran barang istishna’ sesuai dengan akad yang telah disepakati.
J.      Cakupan Standar Akuntansi Istishna’ Paralel
Akuntansi istishna diatur dalam PSAK nomor 104 tentang istishna’.terkait dengan pengakuan dan pengukuran transaksi, standar ini mengatur tentang penyatuan dan segmentasi akad, pendapatan istishna’ dan istishna’ paralel, istishna’ dengan pembayaran tangguh, biaya perolehan istishna’, penyelesaian awal, pengakuan taksiran rugi, perubahan pesanan, dan tagihan tambahan.

K.    Teknis Perhitungan dan Penjurnalan Transaksii Istishna’
Transaksi Istishna’ Pertama
Untuk mengembangkan klinik ibu dan anak yang dikelolanya, dr. Ursika berencana menambah satu unit bangunan seluas 100 m2 khusus untuk rawat inap di sebelah barat bangunan utama klinik. Untuk kebutuhan itu, dr. Ursila menghubungi Bank berkah Syariah untuk menyediakan bangunan baru sesuai dengan spesifikasi yang diinginkannya. Setelah serangkaian negosiasi beserta kegiatan survey untuk menghasilkan desain bangunan yang akan dijadikan acuan spesifikasi barang, pada tanggal 10Februari 20XA ditandatanganilah akad transaksi istishna’ pengadaan bangunan untuk rawat inap. Adapun kesepakatan antara dr. Ursila dengan Bank Berkah Syariah adalah sebagai berikut:

Harga bangunan                      : Rp 150.000.000
Lama penyelesaian                  : 5 bulan (paling lambat tanggal 10 Juli)
Mekanisme penagihan              : 5 termin sebesar Rp 30.000.000 per termin mulai tanggal 10 Agustus
Mekasnisme pembayaran        : setiap 3 hari setelah tanggal penagihan.
Transaksi Istishna’ Kedua
Untuk membuat bangunan sesuai dengan keinginan dr. Ursila, pada tanggal 12 Februari 20XA , Bank Berkah Syariah memesan kepada kontraktor PT Thariq Kontruksi dengan kesepakatan sebagai berikut:
Harga Bangunan                                 : Rp 130.000.000
Lama penyelesaian                              : 4 bulan 15 hari ( paling lambat tanggal 25 Juni)
Mekanisme penagihan Kontraktor       : tiga termin pada saat penyelesaian 20%, 50%, 100%.
Mekanisme pembayaran oleh bank     : dibayar tunai sebesar tagihan dari kontraktor.


 
Kasus 11.1 Transaksi Istishna’ 

L.     Penjurnalan Transaksi Istishna’
Transaksi Biaya Pra-Akad (Bank sebagi Penjual)
Berdasarkan PSAK 104 paragraf 25, disebutkan bahwa biaya perolehan istishna’ terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung meliputi biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan. Adapun biaya tidak langsung adalah biaya overhead termasuk biaya akad dan biaya praakad. Selanjutnya pada paragraph 26 disebutkan bahwa biaya pra-akad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna’ jika akad disepakati.
Misalkan pada kasus 11.1 diatas, pada tanggaal 5 Februari 20XA, untuk keperluan survey dan pembuatan desain bangunan yang akan diadikan acuan spesifikasi barang, Bank Berkah Syariah telah mengeluarkan kas hingga Rp 2.000.000. jurnal untuk mengakui transaksi ini adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
05/02/XA
Db, Beban praakad yang ditangguhkan
2.000.000


            Kr. Kas 

2.000.000

Dalam laporan keuangan, beban praakad disajikan dalam neraca pada bagian asset lancer dengan perlakuan seperti memperlakukan beban dibayar dimuka. Akan tetapi, karena rekening ini bersifat sementara, biasanya saldo rekening ini adalah nol dan tidak disajikan pada laporan keuangan.
Penandatanganan akad dengan pembeli (Bank sebagai Penjual)
Pada saat akad ditandatangani antara bank dengan pembeli, tidak ada jurnal yang harus dibuat untuk mengakui adanya jula beli istishna’. Akan tetapi, adannya kesepakatan jual beli istishna’ ini menyebabkan pengeluaran-pengeluaran praakad diakui sebagai biaya istishna’. Berdaarkan PSAK 104 paragraf 26, dinyatakan bahwa biaya praakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biayay istishna’ jika akad disepakati.
Misalkan kasus dr. Ursila  dengan Bank Berkah Syariah diatas, transaksi istishna’ jadi disepakati pada tanggal 10 Februari, maka jurnal pengakuan beban praakad menjadi biaya istishna’ adalah sebagai berikut.
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/02/XA
Db. Biaya istishna’
2.000.000


      Kr. Beban praakad yang ditangguhkan

2.000.000

Dalam praktik perbankan, jika akad jadi disepakati, beberapa bank memperlakukan beban praakad sebagai piutang istishna.
Pembuatan akad istishna’ Paralel dengan Pembuat Barang (Bank sebagai Pembeli)
Seperti halnya saat akad istishna’ disepakati, pada saat akad istishna’ paralel disepakati dengan pembuat barang, tidak ada jurnal yang harus dibuat terkait dengan kesepakatan jual beli istishna’. Jurnal dilakukan jika terdapat transaksi pembayaran uang kepada pembuat barang oleh bank syariah. Dalam kasus 11.1 diketahui bahwa pembayaran dilakukaan berdasarkan tingkat penyelesaian, sehingga pada saat akad, tidak ada kas yang harus dikeluarkan oleh bank syariah.
Berdasarkan PSAK 104 paragraf 29 disebutkan bahwa biaya perolehan istishna’ paralel  terdiri dari:
1.      Biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada entitas
2.      Biaya tidak langsung, yaitu biaya overhead termasuk biaya akad dan praakad
3.      Semua biaya akibat produsen atau kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika ada.
Biaya perolehan istishna’ paralel diakui sebagai asset istishna’ dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari produsen atau kontraktor sebesar jumlah tagihan.
Penerima dan Pembayaran Tagihan kepada Penjual (pembuat) Barang Istishna’
Berdasarkan PSAK 104 paragraf 29 disebutkan bahwa pembeli mengakui asset istishna’ sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual yang dalam hal ini pembuat barang dan sekaligus mengakui utang istishna’ kepada pembuat barang tersebut. Dijelaskan lebih lanjut dalam PAPSI 2013 (h. 4.18) bahwa tagihan supplier kepada bank atas sebagian barang pesanan yang telah diselesaikan diakui sebagai “aktiva istishna dalam penyelesaian” dan “utang istishna” sebesar tagihan supplier.
Dalam kasus 11.1, disebutkan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan dalam tiga termin, yaitu pada saat penyelesaian 20%, 50%, dan 100%. Misalkan dalam perjalanannya, realisasi tagihan ketiga termin tersebut ditunjukkan dalam tebel berikut.
No. Termin
Tingkat penyelesaian
Tangal Penagihan
Jumlah tagihan (Rp)
Tanggal Pembayar-an
Jumlah Pembayaran (Rp)
I
20%
1 April
26.000.000
8 April
26.000.000
II
50%
15 Mei
39.000.000
22 Mei
39.000.000
III
100%
25 Juni
65.000.000
2 Juli
65.000.000

Misalkan pada tanggal 1 April, PT Thariq Kontruksi menyelesaikan 20% pembangunan dan menagih pembayaran termin pertama sebesar Rp 26.000.000 (20% x Rp 130.000.000) kepada Bank Berkah Syariah. Jurnal pengakuan penagihan pembayaran oleh pembuat barang adalah sebagai berikut.
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
01/04/XA
Db. Aset istishna dalam penyelesaian
26.000.000


       Kr. Utang istishna

26.000.000

Adapun dasar pembukaan transaksi adanya utang istishna’ dan timbulnya asset istishna’ dalam penyelesaian adalah dokumen tagihan. Dokumen tagihan umumnya didasari oleh dokumen teknis progres pembangunan barang. Pada perkerjaan yang nilainya besar, dokumen progres dikeluarkan oleh appraisal independen yang disepakati kedua belah pihak.
            Selanjutnya, untuk membayar tagihan pembuat barang, bank syariah dapat membayar secara tunai maupun kredit rekening. Praktik yang lazim di perbankan, tagihan biasa dibayar melalui rekening.
            Misalkan pembayaran dilakukan tanggal 8 April, maka jurnal pembayaran tersebut adalah sebagai berikut.

Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
08/04/XA
Db. Utang istishna’
26.000.000


      Kr. Kas/rekening nasabah pemasok

26.000.000

Jurnal sejenis juga dilakukan pada saat penerimaan tagihan dan pembayaran kedua (penyelesaian 50%) dan ketiga (penyelesaian 100%).
            Misalkan,tagihan kedua diterima pada tanggal 15 Mei dan diikuti dengan pembayaran oleh bank pada tanggal 22 Mei 20XA. Tagihan ketiga diterima tanggal 25 Juni 20XA dan dibayarkan pada tanggal 2 Juli 20XA. Jurnal untuk transaksi tersebut adalah sebagai berikut.
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
15/05/XA
Db. Asset istishna dalam penyelesaian
39.000.000


       Kr. Utang Istishna’

39.000.000*

*(50%-20%)x Rp 130.000.000 = Rp 39.000.000






22/05/XA
Db. Utang istishna’ – pembuat barang
39.000.000


      Kr. Kas/rekening nasabah pemasok

39.000.000




25/06/XA
Db. Asset istishna dalam penyelesaian
65.000.000


      Kr. Utang Istishna’

65.000.000*

*(100%-50%)x Rp 130.000.000 = Rp 65.000.000






02/07/XA
Db.Utang istishna’ – pembuat barang
65.000.000


      Kr. Kas/rekening nasabah pemasok

65.000.000

Umumnya, pembayaran dilakukan tidak 100% lunas pada saat serah terima barang selesai, namun ditahan sebesar 5% untuk masa commissioning. Lima persen merupakan nilai best practice. Setelah bank yakin tidak ada permasalahan teknis atas barang yang selesai dibangun, baru 5% sisa pembayarandiserahkan. Masa commission dapat berlangsung 1-3 bulan setelah penyerahan barang tergantung dari kesiapan penggunaan operasional asset istishna’ tersebut.
Pengakuan Pendapatan Istishna’
Pada Istishna’ paralel, terdapat dua metode pengakuan pendapatan, yaitu metode persentase penyelesaian dan metode akad selesai. Pada metode akad selesai, pengakuan pendapatan diakui setelah barang selesai. Pengakuan pendapatan di belakang berlaku juga untuk metode persentase penyelesaian di mana tidak terdapat alasan rasional yang kuat untuk mengukur persentase penyelesaian (progress pekerjaan atas barang yang dibangun).
Pada metode persentase penyelesaian, pendapatan diakui sesuai persentase penyelesaian dan menambah nilai aset istishna’ dalam penyelesaian. Dasar dari pengakuan pendapatan adalah alasan rasional yang terdokumentasi di mana bank dapat menaksir persentase penyelesaian  barang secara moneter untuk dijadikan nilai harga pokok jual beli. Pengakuan pendapatan ini dapat dilakukan secara periodik (bulanan, triwulanan, dll) atau pada periode tertentu sepanjang bank memiliki dokumen persentase penyelesaian.
Berdasarkan PSAK 104 paragraf 18, disebutkan bahwa jika metode persentase penyelesaian digunakan, maka :
1.      Bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut, diakui sebagai pendapatan istishna’ pada periode yang bersangkutan.
2.      Bagian margin keuntungan istishna’ yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aset istishna dalam penyelesaian,
3.      Pada akhir periode harga pokok istishna’ diakui sebesar biaya istishna’ yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.
pada proyek dengan periode pembuatan atau konstruksi aset istishna' yang melewati satu periode laporan keuangan, maka timbul konsekuensi bahwa bank tidak dapat mengakui adanya pendapatan. Untuk itu, bank cenderung memilih penggunaan metode persentase penyelesaian dan menyusun jadwal pembayaran piutang  dari nasabah yang besarnya disesuaikan kemampuan arus kas nasabah. Hal ini akan menghindari tiadanya pendapatan bank terlalu lama yang ujungnya mengakibatkan bagi hasil untuk nasabah deposan mwnurun atau rendah pada periode tersebut. Termin istishna disajikan sebesar jumlah tagihan termin Bank kepada nasabah.
Untuk kasus 11.1 di atas, dengan menggunakan metode persentase penyelesaian, maka pendapatan diakui sesuai dengan persentase penyelesaian. Adapun perhitungan pendapatan istishna', harga pokok istishna' dan keuntungan adalah sebagai berikut
·         Pendapatan istishna diukur sebesar bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut. Pendapatan istishna= persentase penyelesaian x nilai akad penjualan. Maka pada tanggal 10 April saat penyelesaian 20%, diakui pendapatan sebesar Rp.30.000.000 (20%xRp.150.000.000).
·         Harga pokok istishna' diakui sebesar persentase penyelesaian aset istishna'. Harga pokok istishna'= persentase penyelesaian x nilai akad pembelian = 20%xRp.130.000.000 = Rp.26.000.000
·         Keuntungan istishna' yang dimaksud adalah bagian margin keuntungan istishna' yang diakui selama periode pelaporan yang ditambahkan kepada aset istishna' dalam penyelesaian.
Keuntungan istishna'               = Persentase penyelesaianx margin keuntungan istishna'
            = 20% x (Rp.150.000.000-Rp.130.000.000)
= 20% x Rp20.000.000
= Rp4.000.000
Dalam jurnal penyesuaian yang dibuat, pengakuan keuntungan istishna' dilakukan dengan mendebit asset istishna' dalam penyesuaian sebesar Rp4.000.000.
Secara keseluruhan, jurnal yang terkait dengan transaksi pengakuan pendapatan aset penyelesaian 20%, 50%, dan 100 % adalah sebagai berikut :
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/04/XA
Db. Aset istishna’ dalam penyelesaian
4.000.000


Db. Harga pokok istishna
26.000.000


   Kr. Pendapatan istishna’

30.000.000

Ket :
Pendapatan margin   = % penyelesaian x harga jual
                                      = 20 % x Rp150.000.000
                                      = Rp30.000.000
Harga pokok istishna= % penyelesaian x harga beli
                                      = 20 % x Rp130.000.000
                                      = Rp26.000.000
Aset Istishna’
dalam penyelesaian      = % penyelesaian-   keuntungan istishna’
                                      = 20 % - Rp20.000.000
                                      = Rp4.000.000


15/05/XA
Db. Aset Istishna’ dalam penyelesaian
6.000.000


Db. Harga pokok istishna’
39.000.000


  Kr. Pendapatan istishna’

45.000.000

Ket :
Pendapatan margin   = % penyelesaian x harga jual
                                  = (50%-20 % )xRp150.000.000
                                  = Rp45.000.000
Harga pokok istishna= % penyelesaian x harga beli
                                      = (50%-20 % ) x Rp130.000.000
                                      = Rp39.000.000
Aset Istishna’
dalam penyelesaian      = % penyelesaian-keuntungan istishna’
                                      = (50%-20 % )-Rp20.000.000
                                      = Rp6.000.000


25/06/XA
Db. Aset Istishna’ dalam penyelesaian
10.000.000


Db. Harga pokok istishna’
65.000.000


   Kr. Pendapatan istishna’

75.000.000

Ket :
Pendapatan margin       = % penyelesaian x harga jual
                                      = (100%-50%)x Rp150.000.000
                                      = Rp75.000.000
Harga pokok istishna    = % penyelesaian x harga beli
                                      = (100%-50%)x Rp130.000.000
                                      = Rp65.000.000
Aset Istishna’
dalam penyelesaian      = % penyelesaian-keuntungan istishna’
                                      = (100%-50%)- Rp20.000.000
                                      = Rp10.000.000



Dasar pengakuan pendapatan adalah laporan teknis yang dijadikan dasar perusahaan untuk mengakui adanya pendapatan. Laporan teknis ini berupa laporan unit kerja produksi atau unit kerja teknis terhadap kondisi pekerjaan konstruksi yang dilakukan (unit kerja akuntansi tidak dapat menyusun sendiri laporan teknis karena masalah teknis berada di luar domain legitimasi dari akuntan).
Penagihan Piutang Istishna' Pembeli
Penagihan dilakukan seauai dengan kesepakatan dalam akad dan tidak selalu sesuai dengan persentase penyelesaian pembuatan barang pesanan (PSAK 104 paragraf 24). Berdasarkan PSAK 104 paragraf 23 disebutkan bahwa tagihan setiap termin kepada pembeli diakui sebagai piutang istishna' dan termin istishna' (billing) pada pos lawannya. Karena istishna' yang dilakukan adalah istishna' paralel, maka termin yang ada dibedakan antara termin bank-pemasok dengan termin bak-nasabah. Keduanya tidak harus sama karenabergantung kepada kondisi setiap bank yang terlibat. Dijelaskan lebih lanjut dalam PAPSI 203 9 (h.4.18) bahwa tagihan bank kepada nasabah atas sebagian barang pesanan yang telah diserahkan diakui sebagai piutang istishna' sebesar prsentase harga pokok yang telah diselesaikan.
Misalkan dalam kasus di atas, penagihan oleh bank kepada pembeli akhir dilakukan dalam 5 termin dalam jumlah yang sama, yaitu Rp30.000.000, setiap tanggal 10 mulai bulan April. Maka, jurnal untuk mengakui 5 kali penagihan piutang istishna’ kepada pembeli dan penerimaan pembayaran dari pembeli tersebut adalah sebagai berikut.
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/04/XA
Db. Piutang istishna’
30.000.000


   Kr. Termin istishna

30.000.000*

*Rp150.000.000/5 termin =Rp30.000.000/termin

30.000.000
10/05/XA
Db. Piutang istishna’
30.000.000


   Kr. Termin istishna

30.000.000
10/06/XA
Db. Piutang istishna’
30.000.000


   Kr. Termin istishna

30.000.000
10/07/XA
Db. Piutang istishna’
30.000.000


   Kr. Termin istishna

30.000.000
10/08/XA
Db. Piutang istishna’
30.000.000


   Kr. Termin istishna

30.000.000

Penerimaan Pembayaran Piutang Istishna' dari Pembeli
Pembayaran piutang istishna' oleh nasabah dilakukan setelah menerima tagihan istishna' dari bank. Oleh karena termin istishna' merupakan pos lawan dari piutang istishna', maka pada waktu pembayaran piutang , bank sebagai penjual perlu menutup termin istishna'. Pada saat yang sama bank juga mengkredit aset istishna' dalam penyelesaian untuk mengakui adanya pengalihan aset kepada pembeli sebesar jumlah yang dibayar.
Misalkan dalam kasus diatas, pembayaran oleh nasabah pembeli dilakukan selama 3 hari setelah menerima tagihan dari bank sebagai penjual. Maka, jurnal untuk mengakui 5 kali penerimaan pembayaran dari pembeli tersebut, sebagai berikut :

Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
13/04/XA
Db. Kas/rekening nasabah pembeli ishtisna’    
30.000.000


   Kr. Piutang istishna

30.000.000
13/05/XA
Db. Kas/rekening nasabah pembeli ishtisna’    
30.000.000


   Kr. Piutang istishna

30.000.000
13/06/XA
Db. Kas/rekening nasabah pembeli ishtisna’    
30.000.000


   Kr. Piutang istishna

30.000.000
13/07/XA
Db. Kas/rekening nasabah pembeli ishtisna’    
30.000.000


   Kr. Piutang istishna

30.000.000
13/08/XA
Db. Kas/rekening nasabah pembeli ishtisna’    
30.000.000


   Kr. Piutang istishna

30.000.000

Menurut PAPSI 2013 (h.4.19), pada saat barang pesanan telah diserahkan kepada nasabah, bank melakukan jurnal balik atas rekening aktiva istishna’ dalam penyelesaian dan termin istishna. Untuk kasus 11.1, misalkan barang pesanan diserahkan pada tanggal 13/8/XA, maka jurnal pada saat penyerahan barang tersebut adalah sebagai berikut.
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
13/08/XA
Db. termin ishtisna’    
150.000.000


   Kr. Aset istishna dalam penyelesaian

150.000.000
13/08/XA
Db. termin ishtisna’    
150.000.000


Variasi Transaksi dan Kebijakan Akuntansi
1. Perlakuan akuntansi terhadap beban praakad jika transaksi tidak jadi disepakati
Berdasarkan PSAK 104 paragraf 26 disebutkan kalau akad tidak jadi disepakati, maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan.
Misalkan transaksi istishna’ pada kasus 11.1 tidak jadi disepakati, maka jurnal pengakuan beban praakad yang ditangguhkan menjadi beban operasional pada periode berjalan adalah sebagai berikut.
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Beban operasional    
2.000.000

   Kr. Beban praakad yang ditangguhkan

2.000.000

Beban operasional yang diakui pada periode berjalan, disajikan dalam laporan laba rugi bank syariah.
2. Pengakuan pendapatan dengan metode akad selesai
Berdasarkan PSAK 104 paragraf 17, disebutkan bahwa pendapatan istishna' diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai. Dalam hal ini, penjurnalan transaksi 11.1 menggunakan metode persentase penyelesaian. Adapun metode akad selesai, dapat digunakan jika estimasi persentase penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan (PSAK 104 paragraf 19).
Akad dikatakan selesai jika proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli. Berdasarkan PSAK 104 paragraf 19, disebutkan bahwa pada metode akad selesai melekat beberapa ketentuan berikut :
1.      Tidak ada pendapatan istishna’ yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai
2.      Tidak ada harga pokok istishna’ yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai
3.      Tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna’ dalam penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai
4.      Pengakuan pendapatan istishna’, harga pokok istishna’, dan keuntungan dilakukan hanya pada saat penyelesaian pekerjaan.
Untuk kasus 11.1 dengan menggunakan metode akad selesai, pendapatan, harga pokok istishna’ dan bagian keuntungan baru diakui pada saat pekerjaan selesai dikerjakan 100 %. Misalkan, pada tanggal 25 Juni 20XA, pemasok melaporkan bahwa pekerjaan telah berhasil diselesaikan. Maka, jurnal pengakuan pendapatan dengan menggunakan metode akad selesai pada saat pekerjaan selesai dikerjakan oleh pemasok adalah sebagai berikut.
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
25/06/XA
Db. Aset ishtisna’ dalam penyelesaian
20.000.000


Db. Harga pokok ishtisna’    
130.000.000


  Kr. Pendapatan pokok istishna’

150.000.000


3. Pembayaran dengan cara tangguh
Berdasarkan PSAK 104 paragraf 20, jika menggunakan metode persentase penyelesaian dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun setelah penyerahan barang pesanan, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.       Margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna’ dilakukan secara tunai, diakui sesuai persentase penyelesaian
b.      Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran. Proporsional yang dimaksud sesuai dengan paragraf 24-5 PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah.
Text Box: Dengan mengacu pada kasus 11.1, misalkan barang bangunan yang dipesan oleh dr.Ursila disepakati untuk dibayar dalam masa 3 tahun. Dalam pembayaran tangguh tersebut disepakati nilai pembayaran secara angsuran selama 3 tahun adala RP 190.000.000. Berikut adalah ringkasan informasi transaksi dengan pembayaran tangguh.
Biaya perolehan bangunan     : Rp 130.000.000
Margin Keuntungan      : Rp   20.000.000
Nilai tunai saat barang diserahkan    : Rp 150.000.000
Nilai akad untuk pembayaran secara angsuran selama 3 tahun : Rp 190.000.000
Selisih nilai akad dan nilai tunai yang diakui selama 3 tahun : Rp   40.000.000
Kasus 11.2 Istishna’ dengan Pembayaran Tangguh












Untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemasok, pencatatan transaksi istishna’ dengan pembayaran tangguh pada dasarnya sama dengan pembayaran tunai seperti yang dibahas pada kasus 11.1.
Berikut jurnal yang relevan dengan transaksi tersebut :
1.      Jurnal saat pengakuan pengeluaran untuk memperoleh istishna
Mengacu pada kasus 11.1 yang mendahului kasus 1.2, terdapat tiga kali pengakuan pengeluaran untuk memperoleh istishna’ sesuai dengan tagihan dan pembayaran oleh bank kepada pemasok :
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Aset ishtisna’ dalam penyelesaian   
30.000.000

   Kr. Utang

30.000.000
Db. Utang    
30.000.000

   Kr. Kas/rekening

30.000.000
Ket : Tagihan dan pembayaran pertama oleh bank kepada pemasok    
30.000.000

Db. Aset ishtisna’ dalam penyelesaian   
30.000.000

   Kr. Utang

30.000.000
Db. Utang    
30.000.000

   Kr Kas/rekening


Ket : Tagihan dan pembayaran pertama oleh bank kepada pemasok    


Db. Aset ishtisna’ dalam penyelesaian   


   Kr. Utang


Db. Utang    


Kr. Kas/rekening


Ket : Tagihan dan pembayaran ketiga oleh bank kepada pemasok sehingga keseluruhan tagihan dari pemasok adalah Rp 130.000.000 (Rp26.000.000 + Rp39.000.000 + Rp65.000.000)

30.000.000

2.      Jurnal saat pengakuan pendapatan
Sebagaimana halnya pada istishna’ dengan pembayaran tunai, pengakuan pendapatan pada istishna’ tangguh didasarkan pada metode yang dipilih: metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai. Jika menggunakan metode persentase penyelesaian, maka pengakuan pendapatannya adalah sebagaimana yang dibahas pada kasus 11.1. pada metode tersebut pengakuan pendapatan istishna’, harga pokok istishna dan keuntungan istishna’ dilakukan seiring dengan tingkat persentase penyelesaian yang ditandai dengan tagihan oleh pemasok. Adapun jika menggunakan metode akad selesai, pengakuan pendapatan istishna’, harga pokok istishna’ dan keuntungan istishna’ dilakukan hanya pada saat penyelesaian pekerjaan dengan jurnal sebgai berikut :

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Aset ishtisna’ dalam penyelesaian
20.000.000

Db. Harga pokok ishtisna’    
130.000.000

  Kr. Pendapatan pokok istishna’

150.000.000

3.      Jurnal saat penagihan dan penyerahan aset istishna’ kepada pembeli

Meskipun istishna’ dilakukan dengan pembayaran tangguh, penjual harus menentukan nilai tunai istishna’ pada saat penyerahan barang pesanan sebagai dasar untuk mengakui margin keuntungan. Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran. Nilai akad dalam istishna’ adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli akhir. Menurut PAPSI 2013 (h.418), pengakuan pendapatan untuk transaksi istishna menggunakan metode sebagaimana pengakuan pendapatan pada transaksi murabahah. Adapun jurnal saat penagihan bulanan pada kasus 11.2 adalah sebagai berikut :
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Piutang Istishna’
1900.000.000

  Kr. Termin ishtisna’    

150.000.000
  Kr. Margin istishna’ ditangguhkan

40.000.000





Saat proyek diserahkan maka dilakukan jurnal sebagai berikut :
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Termin ishtisna’    
150.000.000

  Kr. Margin istishna’ ditangguhkan

150.000.000

4.      Jurnal saat pembayaran oleh pembeli
Misalkan cicilan istishna’ dibayar per bulan selama 3 tahun (36 bulan), maka pembayaran perbulan adalah:
           
               Pembayaran per bulan : Rp5.277.778
Pada saat yang sama, pendapatan istishna’ yang ditangguhkan berubah menjadi pendapatan istishna’ sebesar
               Pendapatan per bulan = Rp1.111.111
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas/rekening nasabah
5.277.778

  Kr. Piutang ishtisna’    

5.277.778
Db. Margin istishna’ ditangguhkan
1.111.111

  Kr. Pendapatan Istishna’

1.111.111

5.      Jurnal pemberian potongan jika pembeli melunasi lebih awal
Berdasarkan PSAK 106 paragraf 31, disebutkan bahwa jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut diakui sebagai pengurangan pendapatan istishna’. Pengurangan pendapatan istishna’ akibat penyelesaian awal piutang istishna’ dapat diperlakukan sebagai :
a.       Potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna’ pada saat pembayaran
b.      Penggantian reimbursement kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna’ secara keseluruhan.
Misalkan dalam Kasus 11.2, nasabah melunasi lebih awal pembiayaannya pada akhir tahun kedua saat sisa pembayaran sebesar Rp63.333.333. Atas pelunasan lebih awal tersebut, bank memberikan potongan sebesar Rp10.000.000.
Alternatif I : potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna’ pada saat pembayaran


Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas
53.333.333

Db. potongan    
10.000.000

  Kr. Piutang Istishna’    

63.333.333

Alternatif II : penggantian reimbursement kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna’ secara keseluruhan
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas
53.333.333

  Kr. Piutang Istishna’    
10.000.000

Db. Pendapatan Istishna’ tangguh

63.333.333
  Kr. Kas/rekening nasabah    


  Kr. Pendapatan Istishna’    


Ket : *saldo pendapatan istishna’ tangguh pada akhir tahun kedua



Penyajian
Menurut PAPSI 2013 (h.4.19-20), ketentuan penyajian transaksi terkait jual beli dengan skema istishna’ dalam laporan keuangan adalah sebagai berikut :
1.      Uang muka istishna’ disajikan sebagai liabilitas lainnya.
2.      Uang muka kepada pemasok disajikan sebagai aset lainnya
3.      Utang istishna’ disajikan sebesar tagihan dari pemasok yang belum dilunasi
4.      Aktiva istishna’ dalam penyelesaian disajikan sebesar dana yang dibayarkan Bank kepada supplier.
5.      Termin istishna’ disajikan sebesar jumlah tagihan termin Bank kepada nasabah
6.      Piutang istishna ditangguhkan disajikan sebagai pos lawan piutang istishna’
Pengungkapan
Menurut PAPSI 2013 (h.4.21) hal-hal yang harus diungkapkan terkait jual beli dengan skema istishna antara lain :
1.      Rincian piutang istishna’ berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta dan kualitas piutang dan cadangan kerugian penurunan nilai piutang istishna
2.      Jumlah piutang murabahah yang diberikan kepada pihak yang berelasi
3.      Kebijakan akuntansi yang dipergunakan dalam pengakuan pendapatan cadangan kerugian penurunan nilai, penghapusan dan penanganan piutang istishna’ yang bermasalah
4.      Besarnya piutang istishna’ baik yang dibiayai sendiri oleh bank maupun secara bersama-sama dengan pihak lain sebesar bagian pembiayaan bank
5.      Jumlah akumulasi biaya atas kontrak berjalan serta pendapatan dan keuntungan sampai dengan akhir periode berjalan
6.      Jumlah sisa kontrak yang belum selesai menurut spesifikasi dan syarat kontrak
7.      Klaim tambahan yang belum selesai dan semua denda yang bersifat kontinjen sebagai akibat keterlambatan pengiriman barang
8.      Nilai kontrak istishna’ yang sedang berjalan serta rentang periode pelaksanaannya.
9.      Nilai kontrak istishna’ yang telah ditandatangani  bank selama periode berjalan tetapi belum dilaksanakan dan rentang periode pelaksanaannya.
10.  Rincian utang istishna’ berdasarkan jumlah, tujuan (pemasok atau nasabah), jangka waktu dan jenis mata uang
11.  Utang istishna’ kepada nasabah yang merupakan pihak berelasi
12.  Jenis dan kuantitas barang pesanan.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwaIstishna adalah akad jual beli dimana produsen ditugaskan untuk membuat suatu barang pesanan dari pemesan. Rukun istishna meliputi: transakstor, objek istishna serta ijab dan qobul. Alur transaksi istishna yaitu: Pembeli dan penjual menyepakati akad Istishna, Barang diserahkan kepada Pembeli, Pembayaran dilakukan oleh Pembeli. Untuk memastikan kesesuaian syariah terhadap praktik jual beli istishna dan istishna paralel, DPS biasanya melakukan pengawasan syariah secara periodik.
Istishna di lembaga keuangan syariah diartikan dengan akad pembiayaan untuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’) dengan harga yang disepakati bersama oleh para pihak.




DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori Ke Praktik. Jakarta : Gema Insani
            Press.

Karim, Adiwarman A. 2010. Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta : PT Raja
            Grafindo Persada.

nadiranasyiffa.blogspot.com/2011/12/akad-istishna.html

Yaya, Rizal, dkk,.. 2014. Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer Edisi
            2. Jakarta: Salemba Empat.

 Like dan komen ya jika bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Jurnal Pembagian Akad Dalam Fiqh Muamalah (Mu’awadhah, Tijarah, Tabarru’) Prinsip-Prinsip dan Teori Kontrak Syariah

Makalah Tentang MANAJEMEN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN SERTA MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN